PENDAHULUAN
Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik
tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan
dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang
berasal dari berbagai negara.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standarisasi seolah-seolah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standarisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplemntasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
A.
PERBEDAAN HARMONISASI & STANDART AKUNTANSI INTERNASIONAL
Pada
dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang
dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang
dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya
standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang
relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh
pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat
umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian,
standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai
laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Secara
garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang
pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain
yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan
apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva,
hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan
penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen
laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat
penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam
standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen
laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan
keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana
informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu
informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau
berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat
hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara
internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional
akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat
menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan
memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Sebagai
respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah
dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International
Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah
nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah
keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi
akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia.
Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat
diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih
dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan
mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
Harmonisasi versus Standardisasi
Globalisasi juga membawa implikasi
bahwa hal-hal yang dulunya dianggap merupakan kewenangan dan tanggung jawab
tiap negara tidak mungkin lagi tidak dipengaruhi oleh dunia internasional.
Demikian juga halnya dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi.
Salah satu karakteristik kualitatif
dari informasi akuntansi adalah dapat diperbandingkan (comparability),
termasuk di dalamnya juga informasi akuntansi internasional yang juga harus
dapat diperbandingkan mengingat pentingnya hal ini di dunia perdagangan dan
investasi internasional. Dalam hal ingin diperoleh full comparability
yang berlaku luas secara internasional, diperlukan standardisasi standar
akuntansi internasional.
Di sisi lain, adanya faktor-faktor
tertentu yang khusus di suatu negara,membuat masih diperlukannya standar
akuntansi nasional yang berlaku di Negara tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam
tampilan pembandingan standar akuntansi keuangan di Indonesia dan Amerika
Serikat di muka. Dalam Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia terdapat
Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat.
Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan dan kurang feasible untuk membuat
suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif.
Konsep yang ternyata lebih populer
dibandingkan standardisasi untuk menjembatani berbagai macam standar akuntansi
di berbagai negara adalah konsep harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi
diartikan sebagai meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai
negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan
sebagai sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip,
namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus
diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama.
Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara
lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee),
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation
and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi
ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi
perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities
Commissions).
PERBEDAAN ANTARA HARMONISASI DAN STANDARISASI
HARMONISASI
|
STANDARISASI
|
1. Proses untuk meningkatkan kompabilitas
(kesesuian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa
besar praktik-praktik tersebut dapat beragam
|
1. Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan
sempit.
|
2. Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran
untuk semua
|
2. Penerapan
satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
|
3. Tetapi mengakomodasi beberap perjanjian dan
telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun
terakhir
|
3. Standarisasi
tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
|
4. Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka
|
4. Lebih sukar untuk diimpelemntasikan secara
internasional
|
B.
`PRO DAN KONTRA HARMONISASI
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan
standardisasi berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep
harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan
adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati
suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak
mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang
disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar
akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard
Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for
Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan
dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional,
kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International
Organization of Securities Commissions).
IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota
organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC
terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk
Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi
sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima
secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan
harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan
keuangan. Beberapa Negara seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah
mengadopsi International Accounting Standard sebagai standar akuntansi
negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif
yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang
mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan,
lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah.
Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan
hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.
Pada PSAK 1994 disebutkan bahwa
berlandaskan pada Strategi Pengembangan Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntan
Indonesia, telah memutuskan dan melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut:
1. Mendukung program harmonisasi yang
di prakarsai oleh International Accounting Standard Committee (IASC)
dengan mengharmonisasikan Prinsip Akuntansi Indonesia dengan International
Accounting Standards.
2.
Memberlakukan “Framework for the
Preparation and Presentation of Financial Statements” yang disusun IASC sebagai
kerangka dasar penyusunan dan penyajian informasi keuangan di Indonesia.
Kerangka dasar ini merupakan rujukan penting bagi badan penyusun laporan
keuangan serta bagi auditor dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang
belum diatur secara jelas dalam standar akuntansi keuangan yang ada. Tapi perlu
dipahami bahwa kerangka dasar tersebut bukanlah standar akuntansi keuangan.
3.
Untuk menghindari kesalahpahaman
yang sering terjadi dan agar nama sesuai dengan makna , maka telah disepakati
untuk mengganti sebutan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dengan Standar
Akuntansi Indonesia (SAK).
4.
Sehubungan dengan itu, maka seri
Pernyataan Prinsip Akuntansi Indonesia (Pernyataan PAI) yang diterbitkan Komite
PAI untuk mengubah suatu standar akuntansi keuangan yang baru, di ubah menjadi
Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK). Sedangkan Interpretasi Prinsip
Akuntansi Indonesia (IPAI) yang diterbitkan untuk menjelaskan sesuatu yang
dianggap perlu atas standar akuntansi keuangan yang telah ada, diubah menjadi
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (INSAK).
5.
Dengan berlakunya Pernyataan Standar
Akuntansi Indonesia No.1-35, maka Standar Akuntansi Indonesia sebagaimana
diatur dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984, Pernyataan Akuntansi
Keuangan No.1-7, dan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia No.1-9 dinyatakan
dengan tidak berlaku lagi untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup
periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Dewasa
ini harmonisasi akuntasi merupakan sebuah permasalahan yang menantang dan
kontrovesial berkaitan dengan pembuatan standar akuntansi dan peraturan pasar
secara profesional. Diskusi-diskusi yang dilakukan saat ini berfokus pada
pengalaman dari Amerika Utara, Inggris, dan Daratan Eropa (Hergarty 1997,
Zarzeski 1996, Bayless et el, 1996). Diskursus akuntansi internasional diwarnai
oleh suatu kecenderungan utama untuk mendukung argument-argumen akan pentingnya
program harmonisasi.
Pandangan
yang mendukung harmonisasi internasional adalah harmonisasi (bahkan
standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Keuntungan dari harmonisasi adalah
banyaknya komparabilitas informasi keuangan internasional. Komparabilitas
tersebut akan menghilangkan kesalahpahaman realibilitas laporan keuangan
“asing” dan akan menghapus salah satu hambatan paling penting dalam aliran
investasi internasional. Keuntungan kedua dari harmonisasi adalah hemat waktu
dan biaya yang sebelumnya dihasilkan untuk mengkonsolidasi informasi keuangan
yang berbeda-beda ketika lebih dari satu laporan dibutuhkan untuk memenuhi
praktik atau hokum internasional yang berbeda-beda.
C. Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik)
perbedaan standar akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan
sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait
dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1)rekonsiliasi dan (2) pengakuan
bersama (yang juga disebut sebagai “imbalbalik”/resiprositas). Melalui
rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporankeuangan dengan
menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakanrekonsiliasi
antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan
ekuitaspemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan
dilaporkan.Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).Pengakuan bersama
terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerimalaporan keuangan
perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.Sebagai
contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP ASuntuk
pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
Sejalan dengsn perdagangan modal maka hermonisasi menjadi penting terhadap masalah-masalah yang terkait dengan isi dengan isi laporan keuangan lintas Negara.
Pendekatan dilakukan dengan cara rekonsiliasi, dan pengakuan bersama.
Dengan penyeragaman laporan keuangan yang lengkap berdasarkan prinsip yang berbeda.
D.Mengidentifikasi
Organisasi yang Mempromosikan Hormonisasi dan Memiliki Peran Penting dalam
Penetapan Standar Akuntansi Internasional.
Perdebatan mengenai harmonisasi
mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan tuntas. Beberapa argument yang
menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Akan tetapi, semakin
banyak bukti menunjukan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi,
pengungkapan, dan audit telah menerima begitu luas sehingga tren yang mengarah
pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat.
Meskinpun terdapat perbedaan, seluruh dimensi
akuntansi telah menjadi teharmonisasi di seluruh dunia. Terbukti dengan
sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS). Banyak Negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan,
menggunakan IFRS sebagai dasar standar nasional atau mengizinkan penerapan
IFRS. Organisasi Internasional dan badan pembuat standar terkemuka diseluruh
dunia (Komisi Eropa, Organisasi Perdagangan Dunia, dll) mengesahkan tujuan
Badan Standar Akuntansi Internasional. Kemajuan dalam harmonisasi
pengungkapan dan audit cukup mengesankan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi ini melihat manfaat ekonomi dalam standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional. Keberhasilan upaya hermonisasi oleh organisasi internasional dapat menunjukan bahwa harmonisasi terjadi sebagai respons alami terhadap kekuatan-kekuatan ekonomi.
Perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi ini melihat manfaat ekonomi dalam standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional. Keberhasilan upaya hermonisasi oleh organisasi internasional dapat menunjukan bahwa harmonisasi terjadi sebagai respons alami terhadap kekuatan-kekuatan ekonomi.
Penetapan
Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai
hasil dari
- Perjanjian Internasional atau politis
- Kepatuhan secara sukarela
- Keputusan oleh Badan Pembuat Standar akuntansi nasional
Usaha-usaha Intenasional lain dalam bidang
akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan
diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan. Saat standar
internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, dan
akan menjadi masalah ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional
harus menjadi rujukan pertama ( mempunyai keunggulan ).
Ketika perusahaan-perusahaan mengadopsi lebih dari
satu set standar akuntansi, akibat yang sering harus ditanggung adalah mereka
harus menerbitkan satu set laporan untuk setiap set standar akuntansi yang
mereka adopsi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi standar
akuntansi nasional dan standar internasional.
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam
penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi
akuntansi internasional:
a. Badan
Standar Akuntasi Internatonal (IASB)
Merupakan badan pembuat standar sector swasata yang
independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh oganisasi akuntansi professional
di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001.
b. Komisi Uni
Eropa (EU)
Tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar
keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan
mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal.
c. Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi ini beranggotakan sejumlah badan
regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara.
d. Federasi
Internasional Akuntan (IFAC)
Merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki
159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang
akuntan.
e. Kelompok
Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan (ISAR)
Merupakan satu-satunya kelompok kerja antar
pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan.
f. Kelompok
Kerja dalam Stnadar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi
(EOCD)
Merupakan organisasi internasional negara-negara
industry maju yang berorientasi ekonomi pasar.
E. PENDEKATAN BARU EU DAN INTEGRASI
PASAR KEUANGAN EROPA
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk
bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa
perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat
dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar
akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses
penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan
cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam
skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
·
Organisasi Internasional Komisi Pasar
Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
- Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic
- Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
- Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1. Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2. Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3. Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4. Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6. Direktur dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
- Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic
- Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
- Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1. Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2. Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3. Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4. Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6. Direktur dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7. Pemegang Saham Utama
dan Transaksi Pihak Istimewa
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8. Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9. Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8. Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9. Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10. Informasi Tambahan
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar